PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG GHAIB
Berdasarkan Relaas Panggilan Perkara Nomor 51/Pdt.G/2026/PA.Amt, Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB telah memanggil:
Eka Septiana Indriyani binti Mujito alias Jito
Dahulu beralamat di Blok E, RT 005 RW 002 Nomor 42A, Desa A. Yani Pura, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, namun saat ini tidak diketahui keberadaannya secara pasti di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai Tergugat.
Agar yang bersangkutan datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB pada:
-
Hari/Tanggal : Senin, 25 Mei 2026
-
Pukul : 09.00 WITA
-
Tempat : Ruang Sidang Dr. K.H. Idham Chalid, Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB
Karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya secara jelas di wilayah NKRI, maka panggilan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui website/media elektronik, Instagram, dan papan pengumuman Pengadilan Agama Amuntai.
Panggilan ini merupakan panggilan pertama.
(Disiarkan pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 11.00 WITA).
ttd.
Jurusita Pengadilan Agama Amuntai
Relaas dapat diunduh pada tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1JwPPEwVl2avKx1mteNSdoq4sdYSHAUS1/view?usp=sharing
Motto: “MANTAP” — Modern, Amanah, Nyaman, Transparan, Akuntabel, dan Profesional
Dengan semangat Integritas, Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, guna mewujudkan keyakinan terhadap Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB yang bebas dari korupsi.