Informasi Pengadilan
PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG GHAIB (74/Pdt.G/2026/PA.Amt)
- Details
- Published: Wednesday, 28 January 2026 05:54
- Written by Admin2
- Hits: 29


PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG GHAIB
Berdasarkan Relaas Panggilan Perkara Nomor 74/Pdt.G/2026/PA.Amt, Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB telah memanggil:
MAIDI BIN BUSTANI, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Buruh Bangunan.
Dahulu bertempat tinggal di RT. 004, Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, namun saat ini tidak diketahui lagi alamatnya dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia (NKRI), sebagai Tergugat.
Agar yang bersangkutan datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 02 Juni 2026
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Dr. K.H. IDHAM CHALID, Pengadilan Agama Amuntai
Alamat: Jl. Empu Mandastana No. 10, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Untuk pemeriksaan perkara antara:
MAYA BINTI LIYANI sebagai Penggugat
melawan
MAIDI BIN BUSTANI sebagai Tergugat.
Karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya secara jelas di wilayah NKRI, maka panggilan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui website/media elektronik, Instagram, dan papan pengumuman Pengadilan Agama Amuntai.
Panggilan ini merupakan panggilan/pengumuman pertama.
(Disiarkan pada: Rabu, 28 Januari 2026).
ttd.
Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Amuntai
Hidayatus Saadah, A.Md
Motto: “MANTAP” — Modern, Amanah, Nyaman, Transparan, Akuntabel, dan Profesional.
Dengan semangat integritas, Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat guna mewujudkan keyakinan terhadap Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB yang bebas dari korupsi.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
