Arsip Berita
- Details
- Published: Thursday, 11 June 2026 00:27
- Written by Admin2
- Hits: 39
Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Laksanakan Sidang Keliling di Desa Nelayan Sungai Tabukan

Amuntai, 11 Juni 2026 - Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan, Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling di Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pada pelaksanaan sidang keliling kali ini, Majelis Hakim menyidangkan sebanyak 7 perkara itsbat nikah yang diajukan oleh masyarakat setempat. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Amuntai dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan jauh dari kantor pengadilan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Bahrul Maji, S.H.I., dengan anggota majelis Drs. H. Syamsi Bahrun, M.Sy. dan Merita Selvina, S.H.I., M.H.. Adapun yang bertugas sebagai Panitera Pengganti adalah Hj. Khairunnida, S.Ag. dan Fithria Utami, S.H.I.. Kegiatan ini juga didukung oleh staf Arif, S.H. dan Muhammad Robby Fathuda, S.Kom.

Melalui sidang keliling ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya melalui penetapan itsbat nikah, yang selanjutnya dapat digunakan untuk pengurusan dokumen kependudukan dan administrasi lainnya. Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Amuntai dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya akses keadilan yang merata bagi seluruh warga Kabupaten Hulu Sungai Utara.

