Pengumuman
- PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG SECARA GAIB Nomor 171/Pdt.G/2026/PA.Amt | (11/03)
- PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG GAIB Nomor: 166/Pdt.G/2026/PA.Amt | (10/03)
- PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG GAIB Nomor Perkara: 159/Pdt.G/2026/PA.Amt | (05/03)
- PENGUMUMAN ITSbat NIKAH / PENGESAHAN PERKAWINAN Nomor: 61/Pdt.P/2026/PA.Amt | (03/03)
- PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG GHAIB (PANGGILAN GAIB) Nomor: 145/Pdt.G/2026/PA.Amt | (26/02)
- PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG GHAIB (PANGGILAN GAIB) Nomor: 139/Pdt.G/2026/PA.Amt | (24/02)
- PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG GHAIB (PANGGILAN GAIB) Nomor: 135/Pdt.G/2026/PA.Amt | (24/02)
- PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG GHAIB (PANGGILAN GAIB) Nomor: 108/Pdt.G/2026/PA.Amt | (10/02)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pengaduan Masyarakat
Pengaduan merupakan suatu bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan untuk memperoleh informasi atau bantuan dari pihak yang bersangkutan. Pengaduan dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan melalui telepon, email, surat, maupun melalui media online.
Syarat-syarat Berperkara
Syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama bervariasi tergantung jenis perkara yang diajukan. Syarat-syarat berperkara yang umum digunakan antara lain sebagai berikut:
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas










